Hal tersebut ditandai dengan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Dedy Ariyanto menyambangi apotek di Jalan Suryakencana, Senin (24/10/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi peredaran obat khususnya obat sirup untuk anak yang mengandung zat kimia berbahaya diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak. Turut mendampingi dalam pemantauan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Rita Fitrianingsih dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Sukabumi.
'' Kami Unsur Forkopimda Kota Sukabumi melakukan kegiatan pengecekan terkait dengan isu penyakit gagal ginjal diduga diakibatkan oleh konsumsi obat sirup untuk anak,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin. Hasil pengecekan didapati bahwa seluruh apotek yang ada di Kota Sukabumi mematuhi surat edaran dari Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta dilakukan pengawasan Polres Sukabumi Kota.
Nantinya kata Zainal, akan berjalan kembali ketika ada pemberitahuan terbaru dari Kemenkes. Selain itu seluruh pihak dikomunikasikan Dinkes berkomitmen akan memberikan pelayanan kesehatan anak dengan tidak memberikan obat sirup kepada anak sementara waktu sampai ada pemberitahuan terbaru.
Imbauan kepada pihak terkait kata Zainal intinya menunggu perkembangan yang ada hingga kemenkes menentukan. Termasuk masalah pendistribusian obat tersebut.
Reportase : Dila Novianti
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
Posting Komentar
Posting Komentar